Akselerasi Penyelenggaraan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit dan Pembangunan Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karier ASN
Pontianak – Kepala BKPSDM Kota Pontianak, Yuni Rosdiah Bersama jajarannya mengikuti kegiatan Akselerasi Penyelenggaraan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit dan Pembangunan Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karier ASN secara daring, Selasa (4/2/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan BKN secara daring tersebut menghadirkan Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala BKN sebagai pembicara.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa dengan membangun manajemen talenta secara nasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan mampu mewujudkan tujuan negara, yakni (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) Mencerdaskan kehidupan bangsa, (3) Memajukan kesejahteraan umum, dan (4) Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Prof. Zudan Arif melanjutkan, manajemen talenta diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan sistem merit diselenggarakan sesuai prinsip meritokrasi. “Pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebutuhan khusus merupakan prinsip meritokrasi sesuai Undang-undang 20 tahun 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa BKN sebagai instansi pembina manajemen ASN memiliki tugas untuk menciptakan dan menempatkan setiap ASN di posisi yang tepat. “Melalui manajemen talenta, BKN berupaya mewujudkan meritokrasi, di mana ASN akan menduduki tempat yang sesuai dengan kompetensinya sehingga tujuan bernegara dapat diwujudkan apa pun tantangannya,” ujarnya.
“Kami akan mengembangkan manajemen talenta dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memudahkan BKN dalam menyiapkan talenta terbaik guna mengisi posisi-posisi strategis dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta Asta Cita Presiden dan Indonesia Emas 2045,” ujar Prof. Zudan.
Prof. Zudan Arif juga menegaskan bahwa BKN harus mulai bertransformasi dengan mengubah pendekatan, dari pendekatan normatif ke pendekatan solutif. “Kita harus mengubah cara berpikir, tidak hanya sekadar normatif tetapi menuju solutif dengan menyelesaikan masalah melalui tiga aspek utama: kemanfaatan sosial, keadilan, dan kepastian hukum,” jelasnya. Ia juga menggambarkan Indonesia sebagai sebuah korporasi, di mana BKN berperan sebagai Human Resource Development atau (HRD)-nya.
Dalam rangka memperkuat manajemen talenta ASN ini, Instansi Pemerintah Kementerian/Lembaga juga diwajibkan membentuk Komite Talenta. Untuk Kabupaten Kota mandatnya yakni Komite Talenta Kabupaten Kota,” jelasnya.
(FdL/TPWBKPSDM)