thumb

ASN Cuti ke Luar Negeri

ASN yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur, menjalani perawatan Kesehatan, menjalani ibadah/kegiatan keagamaan maupun alasan mendesak lainnya, maka wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK sebagaimana Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017

Setiap ASN wajib mengajukan permohonan cuti dan mendapatkan persetujuan tertulis dari PPK seperti menteri, gubernur, wali kota, atau pejabat yang telah diberi kewenangan. Ini berlaku bagi seluruh jenis cuti termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, melahirkan, hingga cuti karena alasan penting yang akan digunakan di luar negeri, harus melalui persetujuan PPK.

Jadi Hak atas cuti yang dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK atau pejabat yang diberi kuasa.

Jika ada keadaan darurat yang membuat PNS harus segera ke luar negeri sebelum sempat mendapat izin resmi, BKN memberikan ruang dengan mekanisme izin sementara secara tertulis dari atasan langsung atau pejabat tertinggi di unit kerja.

Namun, ini hanya bersifat sementara. PNS tetap wajib melaporkan dan mengurus izin resmi kepada PPK sesegera mungkin setelahnya. Dan yang perlu diingat bahwa proses administrasi tetap harus dipenuhi untuk menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penguatan pengawasan mobilitas ASN, serta memberikan perlindungan hukum saat PNS melakukan aktivitas di luar negeri.

Pemerintah menekankan pentingnya disiplin administratif, agar tidak menimbulkan persoalan kepegawaian di kemudian hari. Untuk itu agar setiap ASN aktif berkonsultasi dengan unit kepegawaian sebelum mengajukan cuti ke luar negeri, guna menghindari potensi pelanggaran Administrasi atau prosedur yang berlaku.

Pergi ke luar negeri bukan sekadar urusan pribadi tapi juga menyangkut disiplin dan integritas sebagai aparatur negara.

Jadi, pastikan semua izin resmi sudah dikantongi sebelum mengemas koper

 

(Fdl/TPWBKPSDM)