thumb

BKPSDM gelar Dialog Kinerja terkait Evaluasi Kinerja Pelayanan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Disdukcapil Kota Pontianak

Menindak lanjuti arahan Wali Kota Pontianak, BKPSDM Kota Pontianak melakukan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.

Bertempat di Aula Gedung Kantor Terpadu Kota Pontianak Jalan Sutoyo, Kamis (3/07/2025) kegiatan Dialog Kinerja terkait “Evaluasi Kinerja Pelayanan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” diselenggarakan. Kegiatan yang menghadirkan  OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Akademisi perwakilan dari Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Inspektur serta Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang terkait dengan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Yuni Rosdiah selaku Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa forum ini diselenggarakan untuk menggali dan menemukan permasalahan mendasar serta memberi saran rekomendasi atas kendala yang dihadapi dalam melaksanakan layanan public pada Disdukcapil Kota Pontianak.

“Pola atau metode yang kita terapkan dalam kegiatan ini yakni dialog kinerja”, jelas Yuni. Lebih lanjut Yuni menyampaikan bahwa beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian yakni masih adanya persepsi di masyarakat bahwa masih ada layanan berbayar dan calo. Persepsi ini yang harus kita perbaiki tentunya dengan aksi nyata dengan melakukan perbaikan perbaikan pada berbagai elemen mulai dari ASN selaku pelayan public, system layanan yang diterapkan hingga informasi yang mudah dipahami oleh public,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat menyoroti permasalahan pada system antrian, serta perlunya transparansi informasi kuota dan bahasa yang kurang dipahami masyarakat. Untuk itu disarankan oleh Ombudsman agar Disdukcapil Kota Pontianak mengunakan bahasa yang sederhana dan merakyat terkait infografis dan pengumuman. Memperjelas informasi atau transparansi kuota per jenis layanan per harinya serta penetapan kuota perlu didasarkan pada kapasitas SDM dan ruang layanan.

Adapun menurut Inspektorat Kota Pontianak Disdukcapil harus mencegah terjadinya transaksi tak resmi serta melindungi warga dari biaya illegal. Terkait merebaknya permasalahn calo atau biro jasa, maka Disdukcapil perlu memisahkan alur layanan antara pemeriksa berkas dengan operator SIAK , perlu sanksi yang tegas apabila ada ASN yang terbukti terlibat pelayanan illegal atau menerima suap/uang pelancar dari calo atau masyarakat yang dilayani. Perlu dilakukan sosialisasai atau kampanye terkait pelayanan gratis, lefleat hak layanan gratis dan hotline pengaduan. Dan yang pasti system antian dan verifikasi berkas perlu diperbaiki.

Adapun rekomendasi lain yang disampaikan oleh beberapa perangkat daerah diantaranya perlunya peningkatan kompetensi SDM, sertifikasi hospitality bagi ASN Pelayan Publik serta workshop berkala serta monitoring dan evaluasi berkala.

Menanggapi berbagai saran dan masukan serta rekomendasi pada forum tersebut, Erma Suryani selaku Kepala Disdukcapil Kota Pontianak menyampaikan bahwa dialog kinerja ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pontianak.

“Pelayanan publik yang prima hanya dapat terwujud melalui evaluasi berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat. Dari evaluasi yang dilakukan, agar setiap kebijakan dan inovasi yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.

Menurut Erma “Dari forum ini, Disdukcapil Kota Pontianak akan terus melakukan komitmen terbaik guna meningkatkan efektivitas dan mutu pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan ke masyarakat Kota Pontianak, agar pelayanan yang diberikan semakin mudah diakses, tepat waktu, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, “tegasnya.

 

(Fdl/TPWBKPSDM)