BKPSDM KOTA PONTIANAK SELENGGARAKAN FORUM KONSULTASI PUBLIK
Bertempat di Aula Rohana Muthalib BAPPERIDA Kota Pontianak, Selasa (30/9/2025) Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) BKPSDM Kota Pontianak diselenggarakan Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan selesai
Kegiatan dimulai dengan registrasi peserta , pembukaan oleh MC, pembacaan doa serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengantar kegiatan oleh moderator sekaligus paparan tentang pelaksanaan kegiatan. Moderator dalam kegiatan ini diemban oleh Sekretaris BKPSDM Kota Pontianak, Ahmda Fadli, S.Sos.
Dalam pengantarnya Fadli menyampaikan bahwa ada sebuah konsep dalam Reformasi Birokrasi yang digaung gaungkan dan dikenal dengan human centred public service. Human centred public service yakni konsep yang menempatkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai fokus utama dalam pelayanan publik. Yang mana melalui konsep ini pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sehingga layanan yang disediakan lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan ini pelayanan publk diharapkan lebih efisien, mudah diakses dan memberikan pengalaman yang baik bagi pengguna, “jelasnya
“Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan salah satu upaya BKPSDM untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik,’ ujarnya.
FKP merupakan salah satu tools yang digunakan untuk mendengarkan keinginan publik. FKP merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah oleh penyelenggara pelayanan dengan publik yang dalam hal ini publik atau masyarakatnya adalah ASN Pemerintah Kota Pontianak, “jelas Fadli.
Lebih lanjut Fadli menjelaskan bahwa ,”Melalui FKP, kualitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan. BKPSDM dapat memastikan bahwa layanan tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Selain itu, FKP juga membantu memperkuat akuntabilitas BKPSDM Kota Pontianak dalam penyediaan layanan,”
Dalam penyelenggaraan FKP diulas terkait penerapan layanan administrasi kepegawaian, kebijakan layanan administrasi kepegawaian ataupun permasalahan terkait pelayanan layanan administrasi kepegawaian dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Nara Sumber yang menjadi pembicara dalam Forum Konsultasi Publik BKPSDM yakni Irma Ningsih, ST selaku kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional V BKN Jakarta. Siti Rita Maharani Siregar, SE, ME dan Beni Syahrial, ST dari Irban Khusus Inspektorat Kota Pontianak, Kepala Bidang PSDA, Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur serta Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kota Pontianak
Irma Ningsih, ST selaku kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional V BKN Jakarta berbicara mengenai percepatan layanan, inovasi, integritas dalam layanan, arah pengelolaan serta perlunya ruang atau forum konsultasi yang berkesinambungan guna mengatasi permasalahan dalam pelayanan administrasi kepegawaian.
Menurut Irma ,”Peran BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem karier mereka terjaga. Dan BKN memastikan bahwa kinerja para ASN berkontribusi langsung dalam mendukung target capaian Asta Cita Presiden serta visi dan misi Kepala Daerah di semua lini institusi pemerintah,’jelasnya
“Untuk merealisasikan peran vital ini, BKN secara aktif melakukan inovasi, melakukan transformasi untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN. Perubahan paradigma ini kemudian diwujudkan melalui serangkaian program kerja BKN yang didorong oleh semangat pro-ASN terhadap perlindungan dan pengembangan karier,” ujarnya
Dalam penutupnya Irma menyampaikan bahwa “Forum forum secara daring secara online melalui Merujak akan terus dilakukan oleh BKN untuk berbagi informasi, merespon kebijakan kebijakan baru serta meminimalisir permasalahan layanan administrasi kepegawaian,”
Insepktorat Kota Pontianak melalui pembicaranya dalam hal ini Siti Rita Maharani Siregar dan Beni Syahrial berbicara mengenai Benturan Kepentingan dan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik.
Menurut Rita,”Benturan Kepentingan adalah situasi ketika penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja profesional yang seharusnya objektif dan imparsial.
Jadi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya terseliplah kepentingan pribadi atau kepentingan pribadinya mempengaruhi pelaksanan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga dalam penyelenggara layanan atau pekerjaanya terjadi bias karna dipengaruhi kepentingannya,”jelasnya
Lebih lanjut Rita menjelaskan, ‘Benturan kepentingan bisa jadi secara aturan atau prosedural tidak ada yang dilanggar, termasuk dari sisi tindak pidana korupsi, namun secara etika benturan kepentingan dianggap tidak lazim. Benturan kepentingan seringkali dipandang dari sudut pandang etis atau tidak etis. Misalnya hubungan pertemanan atau kekeluargaan dalam bekerja. Kedekatan itu dikhawatirkan memunculkan dampak negatif, misalkan mitra tersebut mendapat layanan lebih, atau mendapatkan informasi lebih awal, lebih lengkap dari orang lain.atau bahkan mendapatkan fasilitas lain yang tidak didapatkan oleh orang lain,”
“Benturan Kepentingan dalam hal ini berpotensi memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu, karena seharusnya semua pihak memiliki kesempatan yang sama sesuai dengan portofolio yang dimiliki, bukan berdasarkan kedekatan semata. Bahkan sampai menyalahgunakan wewenang atau jabatan,”jelas Rita
Benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Rita
"Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yang diatur undang-undang. Ketujuh jenis korupsi tersebut yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” ujarnya.
Selaku Inspektur Pembantu Khusus, Beni Syahrial, ST menyampaikan informasi dan pemahaman mengenai Gratifikasi.
Menurut Beni, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, pengurangan harga atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian ini bisa diterima di dalam maupun di luar negeri, baik yang dilakukan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
”Meskipun definisinya sangat luas, tidak semua gratifikasi dilarang. Sebuah gratifikasi dianggap sebagai suap dan karenanya menjadi tindak pidana korupsi apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas si penerima. Inilah batasan krusial yang membedakan antara hadiah yang wajar dan praktik koruptif,”jelasnya.
Lebih lanjut Beni menjelaskan “Suatu pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap jika memenuhi dua unsur kumulatif yakni berhubungan dengan Jabatan. Pemberian tersebut diterima oleh seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara karena kedudukan atau kewenangannya. Ada kaitan antara pemberian dan jabatan yang diembannya. Dan yang kedua berlawanan dengan Kewajiban atau Tugas. Pemberian tersebut dapat memengaruhi objektivitas atau independensi pejabat dalam mengambil keputusan atau menjalankan tugasnya. Misalnya, pemberian dari pihak yang sedang mengurus izin atau mengikuti tender,”jelasnya
Masih menurut Beni,”Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Setelah menerima laporan, KPK akan menganalisis dan menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat menjadi milik penerima,”
“Jika penerima telah melaporkan gratifikasi sesuai prosedur dan KPK menetapkannya sebagai milik negara, maka ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (2) akan gugur. Dan jika gratifikasi tidak dilaporkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pemberian tersebut secara hukum dianggap suap dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, “jelas Beni
Beni mencotohkan gratifikasi yang wajib dilaporkan yang berpotensi dianggap suap dan wajib dilaporkan ke KPK yakni pemberian parsel atau bingkisan mewah dari rekanan atau pihak yang sedang mengurus perizinan. Tiket perjalanan atau fasilitas penginapan yang diberikan oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan bisnis dengan instansi pejabat tersebut. Uang atau hadiah dalam acara pribadi (pernikahan, ulang tahun) yang nilainya tidak wajar dan berasal dari pihak yang memiliki hubungan jabatan.
“Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yakni gratifikasi yang dianggap tidak terkait kedinasan, tidak ada konflik kepentingan dan nilainya wajar. Contohnya Seorang ASN mendapatkan hadiah dari keluarga inti seperti kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan penerima. Adapun untuk pemberian dalam acara pribadi seperti pernikahan, kelahiran, atau musibah dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000 dari setiap pemberi,”
“Pemberian dari sesama rekan kerja (bukan atasan atau bawahan) sebagai hadiah pisah sambut atau ulang tahun yang nilainya tidak melebihi Rp300.000 per orang, dengan total maksimal Rp1.000.000 per tahun dari orang yang sama. Bagi seorang ASN dan pelaku pelayanan publik atau sebagai penyelenggara negara memahami batasan ini sangat penting untuk bersama-sama mencegah praktik korupsi yang bermula dari pemberian-pemberian kecil. Untuk itu diperlukan Surat Edaran Gratifikasi agar ASN memahami dan mengetahui Batasan Batasan Gratifikasi serta sosialisasi yang berkelanjutan,”jelas Beni
Nara Sumber selanjutnya dalam kegiatan FKP yakni Kepala Bidang di Lingkungan BKPSDM Kota Pontianak yang menginformasikan/menyampaikan mengenai Layanan Administrasi Kepegawaian yang memang menjadi tugas pokok dan fungsi BKPSDM Kota Pontianak.
Margaretha, S.STP, M.AP selaku kepala Bidang PSDA menjelaskan mengenai Layanan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, up date data dan Informasi ASN, Pengembangan Kompetensi baik melalui metode tatap muka atau melalui daring lewat aplikasi yang dikembangkan BKPSDM bekerjasama dengan LAN RI yakni LMS, kemudian juga disampaikan mekanisme Pelatihan Dasar bagi CPNS serta Orientasi bagi PPPK.
Suhendri, SE, M.Ak selaku Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur menyampikan layanan mengenai Pengelolaan Kinerja, pembinaan Disiplin ASN serta Kesejahteraan Aparatur.
Adapun Suteja, SE yang dalam hal ini mewakili Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Aparatur menyampaikan informasi mengenai layanan administrasi kepegawaian beserta Standar Pelayanan, SOP dan persyaratan mulai dari Mutasi Masuk, Usul Kenaikan Pangkatt, Usul Pemberhentian ASN dan BUP, Cuti ASN, Plt dan PLH hingga Promosi dan Mutasi.
Peserta yang hadir sangat antusias, materi yang disampaikan nara sumber memunculkan berbagai reaksi mulai dari pertanyaan, pernyataan sikap dan pandangan terhadap suatau kebijakan dan layanan hingga saran. Sehingga dalam Forum ini terjadi dialog, terjadi diskusi sebagaimana yang menjadi tujuan dari diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik.
Peserta atau undangan yang hadir dalam Forum Konsultasi Publik BKPSDM Kota Pontianak yakni Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan dan Kasubbag Umum Aparatur yang merupakan perwakilan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. LPM/BKM, Rumpon Kota Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, IAIN Pontianak, Politeknik Negeri Pontianak, serta media/jurnalis yang dalam hal ini dihadiri oleh TVRI Kalimantan Barat.
Kegiatan FKM diakhiri dengan penandatangan Berita Acara hasil Forum Konsultasi Publik BKPSDM Kota Pontianak.
(FdL/TPWBKPSDM)