thumb

BKPSDM Lakukan Pendampingan Penyusunan RHK di Perangkat Daerah

Pontianak - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap ASN mampu menyusun perencanaan kinerja secara tepat, terukur, dan selaras dengan target organisasi.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi sistem manajemen kinerja ASN yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, setiap ASN diwajibkan menyusun RHK sebagai dasar penilaian kinerja yang terintegrasi dengan sasaran kinerja organisasi.

 

 

Melalui kegiatan ini, tim BKPSDM memberikan bimbingan teknis kepada pejabat pengelola kepegawaian dan para ASN terkait penyusunan RHK yang selaras dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), indikator kinerja, serta target capaian yang harus dipenuhi selama satu tahun kerja. Pendampingan juga mencakup penyesuaian antara tugas jabatan dengan hasil kerja yang diharapkan agar kinerja pegawai dapat diukur secara objektif.

 

Selain itu, kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep manajemen kinerja berbasis hasil (result based performance). Dengan penyusunan RHK yang baik, setiap pegawai memiliki arah kerja yang jelas serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.

BKPSDM menegaskan bahwa penyusunan RHK merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menerapkan manajemen kinerja ASN secara optimal sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

 

Dalam praktiknya, RHK disusun berdasarkan tugas jabatan yang dimiliki ASN dan dikaitkan langsung dengan sasaran kinerja unit kerja maupun perangkat daerah. Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan setiap pegawai tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan terukur.

Dengan penyusunan RHK yang tepat, pimpinan dapat memastikan bahwa setiap pegawai memiliki arah kerja yang jelas dan terukur. Selain itu, evaluasi kinerja juga menjadi lebih objektif karena didasarkan pada hasil kerja yang telah direncanakan sejak awal.

Oleh karena itu, penyusunan RHK yang selaras dengan tujuan organisasi menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja ASN sekaligus memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

(TPWBKPSDM)