thumb

Cuti Ibadah Haji bagi PPPK

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti untuk melaksanakan ibadah haji sesuai regulasi terbaru yang diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 14 Tahun 2023. 

Dalam aturan ini, cuti ibadah haji diberikan hanya bagi PPPK yang menjalankan haji untuk pertama kalinya. 

Hal ini membatasi pemberian cuti untuk ibadah haji hanya satu kali saja selama masa kerja sebagai PPPK.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pemberian cuti harus mempertimbangkan beban kerja dan ketersediaan pegawai pengganti agar pelayanan tetap berjalan lancar. 

Ini menjadi penting untuk menjaga kesinambungan tugas di instansi pemerintah tanpa mengurangi hak pegawai yang akan menunaikan ibadah.

Selain cuti khusus untuk ibadah haji, PPPK juga berhak atas beberapa jenis cuti lain yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Jenis cuti yang tersedia mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Setiap jenis cuti ini memiliki aturan dan ketentuan yang mengatur mekanisme pengajuan serta pelaksanaannya.

Namun, tidak semua jenis cuti yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berlaku bagi PPPK.

Contohnya adalah cuti besar, yang biasa digunakan PNS untuk kegiatan ibadah haji atau umrah, tidak tersedia dalam skema cuti PPPK. 

Perbedaan ini menandakan bahwa sistem cuti bagi PPPK memang memiliki karakteristik tersendiri yang disesuaikan dengan status dan perjanjian kerja pegawai.

Dengan aturan yang jelas dan terstruktur ini, PPPK dapat memanfaatkan hak cuti mereka secara optimal tanpa mengganggu kelancaran tugas pelayanan publik. 

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan cuti sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan hak pegawai terpenuhi.

Berikut Ringkasan isi SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023

1.     Surat Edaran Menpan RB Nomor 14/2023 di keluarkan untuk menegaskan hak cuti bagi PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan hak yang sama dengan pegawai ASN lainnya

2.     Jenis Cuti yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 14/2023 meliputi

·         Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji :

a.      PPPK diberikan cuti untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali

b.      PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan yang ditinggalkan serta ketersediaan pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan

c.      PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan

d.      Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan Tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil

·         Cuti Sakit

a.      Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan Kesehatan pemerintah

b.      Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

c.      Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif

3.. Prosedur Pemberian Cuti menurut SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023  Pemberian cuti bagi PPPK harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini mencakup pengajuan cuti dan persetujuan dari atasan

4..   SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 ini menegaskan bahwa PPPK yang diangkat untuk menduduki jabatan ASN berhak mendapatkan cuti, yang merupakan bagian dari perlindungan hak hak pegawai

Kesimpulan :

SE Menpan Nomor 14 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memberikan kejelasan perlindungan hak cuti bagi PPPK, memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dalam hak hak sebagai pegawai pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengakses dokumen lengkapnya melalui tautan yang tersedia di sumber – sumber yang relevan

(FdL/TPWBKPSDM)