Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Kota Pontianak
Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis digital melalui Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN ke Pemerintah Kota Pontianak. Menurut Martiyas Anggarini Pamungkas selaku Auditor Manajemen ASN yang merupakan salah seorang anggota Tim Wasdal BKN “Peningkatan kualitas Wasdal NSPK Manajemen ASN ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan manajemen ASN dapat diimplementasikan oleh instansi dengan cara yang lebih efisien, efektif, profesional, dan dapat dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.,’ jelasnya
Dengan begitu luasnya wilayah NKRI, begitu banyaknya instansi serta begitu banyaknya elemen dari Manajemen ASN itu sendiri, maka model Wasdal Implementasi NSPK Manajemen ASN tidak dapat lagi kita lakukan secara konvensional. Untuk itu sejak dua tahun terakhir ini, BKN terus mengembangkan model Wasdal berbasis digital melalui Aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN,” terang Martiyas saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Pemerintah Kota Pontianak Rabu (27/08/2025) di ruang rapat kepala BKPSDM Kota Pontianak
Lebih jauh Martiyas menjelaskan, terdapat 2 (dua) metode wasdal yang dilakukan, yakni metode preventif dan metode represif. Metode preventif meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), konsultasi, monitoring dan evaluasi melalui pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Sementara metode represif merupakan metode Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan melalui audit Manajemen ASN, meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit ini dilakukan oleh Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan, yakni Auditor Manajemen ASN (Audiman). Pelaksanaan audit Manajemen ASN ini dituangkan dalam laporan hasil audit manajemen ASN dalam bentuk rekomendasi. Selanjutnya hasil audit Manajemen ASN ini wajib ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah terkait.
Martiyas juga menekankan bahwa peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian melalui Indeks NSPK Manajemen ASN ini diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu juga dapat menjadi dasar instansi pemerintah dalam memastikan implementasi Manajemen ASN yang sesuai dan menjadi kontrol sosial instansi dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan penguatan kepatuhan, pengawasan dan pengendalian implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN di Kota Pontianak dilaksanakan mulai tanggal 26 Agustus sd. 29 Agustus 2025. Pelaksanaan kegiatan penguatan kepatuhan, pengawasan dan pengendalian implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN merupakan upaya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Pemerintah Daerah.
(FdL/TPWBKPSDM)