Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan keputusan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan keputusan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Menpan RB No 16 Tahun 2025 tersebut
Poin-poin yang dijelaskan meliputi pengertian PPPK Paruh Waktu, ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, tahapan pelaksanaan, dan berbagai macam aturan terkait PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Isi lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terbagi dalam 30 poin keputusan. Isinya diawali dengan definisi PPPK Paruh Waktu, latar belakang dilaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, hingga poin terakhir yang membahas penetapan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut beberapa isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka
1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau
g. Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data ( database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tah apan seleksi PPPK tah un anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN
PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah
2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
4. menjaga netralitas
Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja
Untuk keterangan lebih lengkap, baca Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025
(FdL/TPWBKPSDM)