Kepala BKPSDM Menerima Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Pontianak – Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah beserta jajarannya menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas di Ruang TLC BKPSDM. Rabu (5/2/2025)
Dalam kunjungan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas melakukan sharing terkait regulasi dan penataan tenaga honorer.
Yuni Rosdiah selaku Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa pemerintah Kota Pontianak melakukan penataan tenaga honorer bukan hanya tahun ini saja sudah dimulai dari tahun tahun sebelumnya. Dasarnya ya Undang Undang Nomor 5 tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tambah lagi adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan pegawai Non ASN serta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di daerah masing-masing sampai batas waktu 28 November 2023,” jelasnya
Seiring terbitnya regulasi dari pemerintah pusat, kami juga menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang menegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak mengangkat Tenaga honorer atau Non ASN baru dan tidak mengganti baru tenaga honorer atau Non ASN atau yang kami sebut PJLP yang telah keluar atau berhenti,’ujarnya
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, yang melarang tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan untuk dialihkan statusnya menjadi PNS maupun PPPK, maka kami berusaha untuk mematuhi aturan tersebut,’jelasnya
“tenaga honorer yang memenuhi syarat, yang mengerjakan pekerjaan administrasi atau teknis seperti, pengolah data, pengelola teknologi informasi, pengadministrasi umum, pranata komputer, penyuluh dan lain lain yang telah bekerja selama 2 tahun atau lebih sampai dengan waktu yang ditentukan, dan tentunya berdasarkan data data yang disampaikan Perangkat Daerah, maka merekalah yang dapat masuk ke dalam pangkalan database BKN,”ujarnya
“Dikarnakan berkomitmen dengan aturan yang berlaku. Kami di BKPSDM tidak memperpanjang lagi perjanjian kerja dengan 2 orang non ASN yang bertugas di bidang teknologi informasi sejak tanggal 28 November 2023
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, “Kami terus berkonsultasi dengan BKN juga kemenpanrb agar tidak salah dalam melakukan pendataan karna semuanya sudah diatur, jadi pada dasarnya kami hanya patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, dan alhamdulillah dengan tidak adanya interpensi dari pihak pihak lain, Pemerintah Kota Pontianak dapat bekerja sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.”jelasnya
“Dalam setiap pengambilan keputusan kami selalu berkoordinasi dengan PPK, Pyb, DPRD, BKN serta kemenpanRB seperti penataan tenaga honorer ini,”jelasnya
Di beberapa daerah, honorer tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan di masukkan ke dalam pangkalan database BKN dengan mengganti nama jabatannya menjadi jabatan jabatan ASN yang mengerjakan pekerjaan pekerjaan administrasi atau teknis, tentunya ini akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,’ujarnya
Menurut Yuni, “jika ada Instansi yang melakukan Pengalihan status dari tenaga sopir, keamanan atau cleaning service menjadi tenaga honorer administrasi atau teknis, atau sebaliknya dari tenaga honorer atau non-ASN yang tidak terdata pada pangkalan database BKN menjadi tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan, tentunya hal ini perlu berlandaskan pada aturan aturan yang berlaku karna jika salah dalam mengambil kebijakan akan menambah permasalahan baru terkait penataan tenaga honorer. Karna bisa saja tidak sesuai dengan kebutuhan, tidak sesuai analisis beban kerjanya selain tentunya membebani keuangan daerah dikarnakan gaji dan tunjangannya, jadi tetaplah berpegang pada aturan yang berlaku,”pungkasnya.
(Fdl/TPWBKPSDM)