thumb

SANKSI BAGI ASN YANG TERBUKTI MELAKUKAN PERSELINGKUHAN

Salah satu pelanggaran serius yang mengancam seorang PNS adalah perbuatan perselingkuhan. Pasalnya, selain mencoreng citra pribadi tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan. Ancaman sanksi bagi PNS yang terlibat dalam perselingkuhan sangat serius, mencakup penurunan jabatan hingga pemecatan.

Peraturan Disiplin yang Mengatur Sanksi bagi PNS Urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat.

Sanksi yang diancamkan meliputi :

·      Penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.

·      Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

·      Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Pada dasarnya, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah “perselingkuhan” melainkan yang digunakan adalah istilah “perzinaan (overspel)”. Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026.

Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP :

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) berlaku baginya;

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) berlaku baginya ;

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Sebagai informasi, Pasal 27 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ “BW”) yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

Selanjutnya, tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Serupa dengan Pasal 284 KUHP, berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Namun, pengaduan dalam KUHP baru berasal dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” sebagaimana disebutkan di atas adalah:

laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Adapun yang dimaksud dengan “anaknya” dalam pasal ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 tahun.

 

 

Bagi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 PP 45/1990 yang berbunyi : Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga hal ini sebagimana Penjelasan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan PP 94/2021. Jenis hukuman disiplin tersebut sebagaimana  Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

1.     Hukuman Disiplin Ringan yang terdiri :

a.      dari teguran lisan;

b.      teguran tertulis; atau

c.      pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.     Hukuman Disiplin Sedang :

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

3.     Hukuman Disiplin Berat

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Penjatuhan hukuman disiplin ringan, sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021 sedang, Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c jo. Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021 atau berat Pasal 11 ayat (1) huruf c dan d jo. Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021 karena selingkuh/berzina tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021. Sebagai informasi, hukuman disiplin tersebut dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja, instansi yang bersangkutan, dan/atau negara.

Jika PNS melanggar kewajibannya, ia berpotensi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu patut dicatat, PNS juga dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara