thumb

Sistem Merit perlu dijalankan dikarnakan bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas, sehingga menempatkan ASN pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kompetensinya

PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 9 Pejabat Administrator dan 14 Pejabat Pengawas serta 2 Orang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Edi menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya telah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sebagaimana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dimana dikatan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.

“Promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dan wajar.  Pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan administrator dan pengawas yang kita lakukan telah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan BKN dan yang pasti sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 ntahun 2023 tentang manajemen ASN, dimana kewenangan dari Pejabat Pembina kepegawaian yakni melakukan pengangkatan, pemindahan hingga pemberhentian” tegasnya

Pelantikan yang dilaksanakan Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (3/7/2025), di hadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di Lingkungan Pedmerintah Kota Pontianak serta undangan lainnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.

“Sistem Merit perlu dijalankan dikarnakan bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas, sehingga menempatkan ASN pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kompetensinya,” jelasnya.

Selain itu menurut Edi, seorang pejabat dan ASN haruslah berorientasi pelayanan, harus ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan. Serta pahamilah apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, selain tentunya akuntabel, bertanggung jawab serta berintegritas,” ujarnya.

“Gunakan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien, jangan menyalahgunakan kewenangan jabatan, harus harmonis, loyal, cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan dan tentunya kolaboratif,”

Edi menilai, seorang ASN idealnya harus menjadi teladan di lingkungan sekitarnya.

Menurut Edi, akan ada promosi dan mutasi selanjutnya dikarnakan masih banyak jabatan jabatan yang lowong yang perlu segera diisi dan dievaluasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta percepatan pelayanan kepada masyarakat,”jelasnya.

Yang menjadi saksi dalam Berita Acara kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut yakni dr. Sidig Handanu Widoyono, M.Kes selaku Plt. Kepala BAPERIDA Kota Pontianak dan Yuni Rosdiah, S.IP, M.Si selakau Kepala BKPSDM Kota Pontianak

(Fdl/TPWBKPSD/)