thumb

Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024

Pontianak - Kamis (13/11/2025) bertempat di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, BKPSDM menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan BKN No. 3/2023 dan SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024.

Peraturan BKN No. 3/2023 ini mengatur mengenai angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi ASN.

Dalam sambutannya Yuni Rosdiah selaku Kepala BKPSDM menjelaskan “Peraturan BKN No. 3/2023 ditetapkan tanggal 27 Juni 2023, dan mulai berlaku sejak saat itu. Peraturan ini menggantikan pedoman teknis sebelumnya yakni Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang pembinaan kepegawaian jabatan fungsional,’jelasnya.

Lebih lanjut Yuni menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan dari peraturan yang lama diantaranya perhitungan angka kredit dan penilaian jabatan fungsional lebih mengacu pada kinerja, kompetensi, dan predikat kinerja dan bukan semata butir-butir kegiatan tradisional.

BKPSDM menggelar sosialisasi ini dengan tujuan menyamakan persepsi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, agar seluruh pihak baik itu ASN, atasan, pengelola kepegawaian, instansi pembina memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan syarat penilaian, kenaikan pangkat, serta promosi jabatan,”ungkap Yuni. 

Berikutt beberapa Perubahan & Perbaikan Penting dari Regulasi Lama diantaranya:

Penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat/Jabatan Fungsional tak lagi sepenuhnya berbasis “butir-butir kegiatan” rutin. Fokus kini ke kinerja, pencapaian target, kompetensi, dan kualitas output kerja, membuat pejabat fungsional lebih “agile” dan fleksibel.

Jalur karier pejabat fungsional menjadi lebih dinamis: karier bisa bersifat diagonal artinya bisa naik ke jabatan administrasi/struktural atau kembali ke fungsional dengan mekanisme konversi lebih mudah daripada sebelumnya.

Ini membuka peluang yang lebih terbuka dan adil dalam pengembangan karier, karena penilaian dan promosi berlandaskan kinerja dan kompetensi, bukan semata lama masa kerja atau senioritas.

Tentunya dengan Sosialisasi yang dilakukan akan sangat membantu menyamakan persepsi terhadap aturan yang akan diterapkan dan konsisten sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi, dan menjaga keadilan

Dalam kesempatan yang sama juga dipaparkan penjelasan tambahan terkait pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yakni Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2024, Surat Edaran tersebut berisi penjelasan tambahan terkait pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional.

Tujuan utama diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 ini untuk memberikan penjelasan teknis dan tambahan agar pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 menjadi mudah dipahami dan terlaksana secara konsisten di seluruh instansi pusat dan daerah.

Beberapa hal penting dan penekanan dalam Surat Edaran ini yakni:

Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 menjelaskan lebih lanjut mekanisme konversi predikat kinerja ke angka kredit bagi ASN dengan jabatan fungsional. Artinya, perolehan angka kredit yang mempengaruhi kenaikan pangkat dan jabatan, dapat diperoleh lewat penilaian kinerja (melalui sistem eKinerja BKN), bukan hanya akumulasi butir-butir kegiatan administratif.

Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 juga mendukung penerapan sistem manajemen ASN berbasis merit, pelayanan manajemen ASN berbasis digital, termasuk lah perencanaan kebutuhan ASN, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta, penetapan jabatan/pangkat, hingga pengolahan data kepegawaian melalui sistem terpadu.

Tentunya dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 ini, beban pengumpulan angka kredit tradisional seperti menyusun daftar panjang butir kegiatan administratif diharapkan berkurang, karena angka kredit bisa diperoleh melalui hasil kinerja riil.

Surat Edaran ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN. SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 juga memperjelas bagaimana instansi pusat maupun daerah harus mengimplementasikan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Tentunya dengan adanya penjelasan tambahan ini, diharapkan terjadi percepatan adopsi sistem penilaian dan promosi karier baru, serta meminimalkan kesalahan penerapan atau penafsiran berbeda di tiap instansi.

Peserta yang hadir sangat antusias karna beberapa dampak nyata dari deterbitkan nya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 serta Surat Edaran penjelasnya, ASN dengan jabatan fungsional bisa mendapatkan angka kredit lebih mudah melalui kinerja, memudahkan kenaikan pangkat/jabatan tanpa harus menunggu atau mengumpulkan banyak butir administratif dan tentunya mendorong ASN untuk bekerja lebih produktif dan fokus pada hasil kerja nyata karena penilaian dan karier lebih ditentukan oleh output, bukan sekadar pengisian form atau masa kerja. Dan yang tak kalah penting mendorong transformasi digital dalam sistem kepegawaian. Dengan e-Kinerja dan sistem terintegrasi, sehingga proses administrasi, penilaian, dan karier bisa lebih cepat dan akurat.

 

(FdL/Risk/TPWBKPSDM)