thumb

Undang Undang nomor 20 tahun 2023 telah menegaskan fungsi, tugas, dan peran PPPK dalam mendukung penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional

Pontianak – Dalam rangka mempersiapkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, sebuah kegiatan intensif pembinaan dan pembekalan dilaksanakan oleh BKPSDM Kota Pontianak sekaligus menyerahkan Surat Perjanjian Kerja PPPK. Bertempat di Aula SSA Kantor Walikota Pontianak, Rabu (28/05/2025). Pembinaan disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Dr. Ir Amirullah, MA.

Di dalam kegiatan tersebut Amirullah menjelaskan bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi mengatur tentang fungsi , tugas dan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Undang Undang nomor 20 tahun 2023 telah menegaskan fungsi, tugas, dan peran PPPK dalam mendukung penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,’jelasnya. 

Lebih lanjut Amirullah menegaskan, “Pegawai PPPK memiliki fungsi penting dalam struktur pemerintahan, yang meliputi pelaksana kebijakan publik, di mana mereka bertanggung jawab dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, kemudian sebagai pelayan publik, yang menekankan pada penyediaan layanan kepada masyarakat yang profesional dan berkualitas serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa, di mana mereka berkontribusi dalam mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

Amirullah juga menyampaikan bahwa PPPK memegang peran krusial dalam struktur pemerintahan baik sebagai perencana, di mana mereka terlibat dalam proses perencanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien. Sebagai pelaksana, dengan menjalankan kebijakan publik yang telah ditetapkan, mereka secara langsung berkontribusi pada penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.dan dapat juga sebagai pengawas, di mana PPPK bertugas memastikan bahwa penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan nasional berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ujarnya.

“UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk PPPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,”tegas Amirullah.

Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya Dengan adanya regulasi ini, diharapkan PPPK dapat lebih optimal dalam berkontribusi pada pembangunan nasional dan pelayanan public, “jelasnya.

Menurut Fadli Selaku Plt. Kepala Bidang Mutasi, kegiatan yang diikuiti oleh seluruh PPPK hasil seleksi PPPK Tahap I tahun 2024 ini bertujuan untuk menambah wawasan, di mana mereka diberikan wawasan tentang peraturan dan prosedur kerja, etika dalam layanan publik, serta keterampilan komunikasi yang efektif. Kegiatan ini juga memberikan wawasan mendalam tentang visi dan misi Kota Pontianak, sehingga para PPPK memiliki pemahaman yang kuat tentang kontribusi mereka dalam pembangunan berkelanjutan.

“Bukan hanya sebagai pengenalan awal, tetapi kegiatan pembinaan ini juga melibatkan berbagai simulasi tugas dan peran yang mungkin akan dihadapi oleh para PPPK dalam pekerjaan sehari-hari,’jelas Fadli

Dengan pembinaan dan pembekalan yang komprehensif ini, para PPPK siap untuk berkontribusi secara maksimal dalam upaya mencapai tujuan Pemerintah Kota Pontianak dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain itu aka nada kegiatan lanjutan berupa Orientasi PPPK,’ujarnya

(Fdl/TPWBKPSD)