thumb

BKPSDM Kota Pontianak lakukan pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pelamar yang lolos pada seleksi PPPK

Pontianak - BKPSDM Kota Pontianak lakukan pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pelamar yang lolos pada seleksi PPPK formasi tahun 2024.

Sebanyak 447 Tenaga Teknis, 52 Tenaga Kesehatan serta 95 Tenaga Guru mengikuti kegiatan dimaksud.  Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at (3/1/2025) dan hari Selasa (7/1/2025) bertempat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota dan Ruang Coaching Mentoring Center BKPSDM dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota  Pontianak.

Pada kesempatan tersebut Yuni Rosdiah selaku kepala BKPSDM Kota Pontianak berpesan kepada pelamar yang lolos pada seleksi PPPK formasi tahun 2024 untuk berhati-hati dan bijaksana dalam berinteraksi di platform media sosial. “Hindari penyebaran informasi yang dapat merugikan reputasi pemerintah dan instansi”.

Yuni Rosdiah menegaskan bahwa apabila terbukti ada PPPK yang melanggar aturan terkait etika bermedia sosial atau melakukan politik praktis tentunya akan ada sanksi. “sanksi yang diberikan tergantung kesalahan yang dilakukan bahkan bisa berupa pemutusan kontrak kerja” ujarnya.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga profesionalisme para PPPK sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

Yuni Rosdiah juga menegaskan bahwa PPPK wajib untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mempedomani dan menerapkan corevalue ASN BerAkhlak dengan sungguh-sungguh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan citra kepegawaian.

Dengan mematuhi aturan dan tugas dengan penuh tanggung jawab, diharapkan PPPK dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.

“Jadilah bagian ASN yang berintegritas, disiplin, loyal dan adaptif dan layanilah masyarakat dengan sebaik baiknya,’tegasnya

Pada kesempatan yang sama Agus Mulyana selaku Analis SDMA Ahli Muda menjelaskan dan memandu para peserta terkait pengisian DRH dan pemenuhan kelengkapan usul NIPPPK

Beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah peserta diantaranya :

1.   Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2.   Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3.   Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

4.   Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan berlaku

5.   Surat Pernyataan 5 poin yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (format surat terdapat pada SSCASN Khusus yang untuk PPPK)

6.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku

7.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah

8.   Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precusor, dan zat adiktif yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud

Agus menegaskan “Pastikan semua file telah ter-upload dengan benar sebelum menekan tombol "Resume" sebagai tanda pengisian telah selesai,” jelasnya

“Bagi peserta yang memilih untuk tidak melanjutkan pemberkasan, diwajibkan mengirimkan surat pengunduran diri sesuai format yang telah disediakan. Namun mengingat perjuangan panjang untuk mencapai tahap ini, sangat disarankan agar peserta melanjutkan proses pemberkasan hingga selesai, “Ujarnya.  (Fdl/TPWBKPSDM)