BKPSDM Kota Pontianak selenggarakan Asesmen Mutasi Masuk
Pontianak – Senin (22/09/2025) bertempat di Ruang CMC BKPSDM Kota Pontianak Asesmen dan Wawancara mutasi masuk ke Pemerintah Kota Pontianak di laksanakan. Asesmen dilakukan oleh Ismi Ardhini, M.Psi, Psikolog dan dibantu oleh beberapa Asesor selaku ASn BKPSDM Kota Pontianak. Pada Kegiatan Uji Kompetensi kali ini diikuti sebanyak 19 peserta yang merupakan PNS dari Instansi Daerah lain di Luar Pemerintah Kota Pontianak. Pelaksanaan Uji Kompetensi yang diselenggarakan sebelumnya diikuti sebanyak 17 peserta dan 10 orang peserta
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyaring kompetensi PNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. Sejak diterbitkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk menjalankan amanah dari undang-undang tersebut untuk mengelola ASN menggunakan sistem merit. Mengacu Permenpan-RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, maka mutasi masuk yang menjadi salah satu proses dalam merekrut pegawai harus selektif dan obyektif. Selain tahapan administrasi, tahapan uji kompetensi harus ditempuh supaya PNS yang masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Pontianak memang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik dan berpotensi untuk menunjukkan kinerja yang baik pula. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan asesmen dibutuhkan di dalam proses manajemen, khususnya untuk manajemen sumber daya manusia (SDM).
Sesuai Permenpan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara garis besar assesmen mempunyai tujuan untuk dapat menempatkan PNS ke dalam tempat/jabatan sesuai kompetensinya, kemudian untuk mempertahankan seseorang yang telah sesuai pada tempat/jabatannya (sesuai antara jabatan dengan kompetensi), menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit (peraturan dan ketentuan).
Pada kesempatan kali ini peserta harus menunjukkan kompetensi yang akan dinilai dan dinyatakan potensi atau kurang potensi untuk dapat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan Jabatan yang akan diduduki nya. Selain itu peserta juga dinilai kesesuaian profil potensi dan kompetensinya dengan kebutuhan organisasi dan juga budaya organisasi Pemerintah Kota Pontianak. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak sangat selektif dan berkomitmen untuk menegakkan sitem merit yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
(Fdl/TPWBKPSDM)