Optimalisasi Penerapan Quretax bagi ASN di Lingkungan BKPSDM
Pontianak - Selasa, (16/12/2025) bertempat di Ruang CMC BKPSDM Kota Pontianak, BKPSDM Kota Pontianak selenggarakan kegiatan Optimalisasi Penerapan Quretax bagi ASN di Lingkungan BKPSDM.
Optimalisasi penerapan Quretax dilakukan melalui beberapa langkah strategis, antara lain sosialisasi dan pendampingan teknis kepada ASN, peningkatan pemahaman regulasi perpajakan yang berlaku, serta penguatan koordinasi antara BKPSDM dengan pihak DJP.
Menurut Fadli selaku Sekretaris BKPSDM dalam sambutannya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi kepegawaian di BKPSDM Kota Pontianak. “Kami BKPSDM Kota Pontianak akan berusaha untuk terus mengoptimalkan penerapan Quretax sebagai sistem pendukung pengelolaan kewajiban perpajakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khusunya di BKPSDM”. jelasnya
“Penerapan Quretax ini untuk mempermudah ASN dalam memahami, menghitung, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “uajrnya.
.jpeg)
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Nara Sumber dari DJP Sdr. Danang mengungkapkan, “Melalui Quretax, proses administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi, akurat, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun keterlambatan pelaporan,”tegasnya.
Selain itu menurut Danang “Quretax juga diintegrasikan dengan data kepegawaian guna memastikan kesesuaian antara penghasilan ASN dan kewajiban pajaknya,”ungkapnya.
Dengan optimalisasi penerapan Quretax, diharapkan terwujud ASN BKPSDM Kota Pontianak yang tertib administrasi, patuh pajak, dan berintegritas, sejalan dengan nilai-nilai Core Values ASN BerAKHLAK serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
Berikut Langkah-Langkah Penggunaan Aplikasi Qoretax yang dijelaskan Danang
1. Akses Aplikasi Qoretax
Pengguna mengakses aplikasi Qoretax melalui tautan resmi yang telah ditetapkan atau melalui portal internal yang disediakan oleh instansi.
2. Login Akun Pengguna
ASN melakukan login menggunakan username dan password yang telah diberikan. Pastikan data akun sesuai dengan identitas kepegawaian dan NPWP yang terdaftar.
3. Verifikasi dan Pemutakhiran Data
Kemudian Pengguna dalam hal ini ASN melakukan pengecekan dan pemutakhiran data pribadi, meliputi:
Identitas ASN, Nomor NPWP’ Jabatan dan unit kerja, dan komponen penghasilan
Langkah ini penting untuk memastikan perhitungan pajak dilakukan secara akurat.
4. Input atau Validasi Data Penghasilan
ASN memeriksa data penghasilan yang telah terintegrasi dari sistem kepegawaian atau menginput data tambahan apabila diperlukan, seperti Gaji dan tunjangan, Honorarium serta Penghasilan lain yang sah
.jpeg)
5. Perhitungan Pajak Otomatis
Sistem Qoretax secara otomatis menghitung kewajiban pajak berdasarkan data penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
6. Review dan Konfirmasi
ASN melakukan peninjauan hasil perhitungan pajak. Apabila data sudah benar, pengguna melakukan konfirmasi sebagai bentuk persetujuan.
7. Pelaporan dan Dokumentasi
Setelah dikonfirmasi, data pajak akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak serta arsip administrasi kepegawaian.
8. Unduh atau Cetak Bukti
Pengguna dapat mengunduh atau mencetak bukti perhitungan dan pelaporan pajak sebagai arsip pribadi maupun keperluan administrasi instansi.
Dan apabila mengalami kendala, ASN BKPSDM dapat menghubungi admin Qoretax di DJP atau petugas BKPSDM untuk mendapatkan pendampingan teknis.
(Fdl/Risk/TPWBKPSDM)
