thumb

Periodisasi Usul Kenaikan Pangkat ASN 12 Bulan dalam setahun

Poin-poin paling penting yang perlu diketahui dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Peraturan ini menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang hal serupa. Yakni Periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan adanya aturan ini, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan yaitu 12 (dua belas) periode dalam setahun: 1 Januari, 1 Februari, hingga 1 Desember. Sebelumnya sebagaimana Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang diterbitkan pada tahun 2023, periode kenaikan pangkat terbatas pada 6 (enam) kali per tahun yakni pada Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.

Dengan demikian, dengan diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025  kesempatan bagi PNS untuk naik pangkat menjadi lebih fleksibel dan lebih panjang karena tidak terbatas hanya beberapa kali periode dalam setahun.

Tentunya setiap diterbitkannya aturan mempunyai tujuan dan akan menimbulkan dampak. Dalam hal ini Tujuan utam dari diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 yakni melakukan mempercepat dan mempermudah manajemen karier PNS, sehingga kenaikan pangkat bisa lebih responsif terhadap kinerja dan pengabdian PNS. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, mendorong profesionalisme, dan mencegah penumpukan proses kenaikan pangkat hanya di periode tertentu saja.

Kebijakan ini memberi kemudahan administratif bagi instansi dan PNS dalam merencanakan pengajuan pangkat sehingga tidak perlu menunggu periode yang lebih lama.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan bahwa peraturan lama (Perka BKN Tahun 2023) dicabut dan tidak berlaku lagi. Semua usulan kenaikan pangkat setelah berlakunya Perka BKN Nomor 4 Tahun 2025 harus mengikuti ketentuan 12 periode per tahun.

PNS kini memiliki jendela lebih sering untuk mengajukan kenaikan pangkat memungkinkan pengajuan pangkat sesuai waktu yang relevan dengan prestasi atau kebutuhan, tanpa harus menunggu periode “kerapatan” lama atau mengalami keterlambatan yang lama jika ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi pada waktunya..

Untuk itu Instansi (pemerintah pusat maupun daerah), termasuklan Pemerintah Kota Pontianak perlu menyesuaikan mekanisme kepegawaian, termasuk administrasi usulan pangkat agar disiplin terhadap periode bulanan. Hal ini tentunya akan menyebabkan potensi peningkatan mobilitas karier PNS, serta perbaikan proses manajemen SDM dalam birokrasi pemerintahan.

 

(FdL/Risk/TPWBKPSDM)