Perjanjian Kinerja sebagai Komitmen Pencapaian Sasaran Organisasi
Pontianak - Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, BKPSDM Kota Pontianak melakukan penandatanganan perjanjian kinerja berjenjang.
Bertempat di ruang TLC BKPSDM, Jum’at (7/2/2025) penandatanganan perjanjian kinerja berjenjang dilakukan dihadapan Yuni Rosdiah, S.IP., M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak oleh Sekretaris BKPSDM serta Kepala Bidang di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak.
Dalam Dokumen Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani, tertuang komitmen dari para pejabat Administrator atau Esellon III, dalam mewujudkan target kinerja yang telah ditatapkan, yang didukung dengan anggaran yang disediakan.
Kepala BKPSDM Kota Pontianak menyampaikan bahwa keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian target di Tahun 2025 menjadi tanggung jawab bersama ,dan akan dilakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap capaian kinerja yang telah dicapai.
“keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian target akan berdampak kepada pencapaian sasaran dan kinerja perangkat daerah yang secara langsung atau tidak langsung akan mencerminkan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisi penugasan dan kesepakatan antara pimpinan instansi untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Penyusunan Perjanjian Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Hasil reviu atas SAKIP BKPSDM yang dilaksanakan di Tahun 2023 oleh APIP Kota Pontianak, BKPSDM Kota Pontianak mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja sebesar 81.51 atau A.
“Dengan komitmen yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja, diharapkan dapat meningkatkan Nilai SAKIP BKPSDM dimasa mendatang” jelasnya.
(Ris/TPWBKPSDM)