thumb

Persyaratan Layanan Administrasi Kepegawaian bagi Jabatan Fungsional

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, tertib, dan akuntabel, Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan informasi terkait persyaratan administrasi pengajuan pengangkatan, perpindahan, pengangkatan kembali, kenaikan jenjang, pemberhentian, perubahan nomenklatur, serta uji kompetensi Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

BKPSDM menegaskan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan apabila terdapat formasi Jabatan Fungsional yang tersedia dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Oleh karena itu, setiap pengajuan wajib memperhatikan kesesuaian formasi yang telah ditetapkan serta dengan tetap memperhatikan persyaratan lainnya seperti lulus Uji Kompetensi dan Angka Kredit mencukupi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Angka Kredit kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan jenjang dan kenaikan pangkat sebagai berikut :

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen ASN (SIMASN) dan diunggah oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai kewenangannya, dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:

A. Persyaratan Administrasi Pengajuan Pengangkatan Pertama

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

1. Surat usulan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak c.q. Kepala BKPSDM Kota Pontianak;

2. SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);

3. SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);

4. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir;

5. Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kelulusan CPNS;

6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai;

7. Keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi;

8. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi tenaga guru.

B. Persyaratan Administrasi Pengajuan Perpindahan

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

1. Surat usulan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak c.q. Kepala BKPSDM Kota Pontianak;

2. Ijazah terakhir dan transkrip nilai;

3. Sertifikat uji kompetensi;

4. SK jabatan terakhir;

5. SKP 2 (dua) tahun terakhir;

6. Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk perpindahan dari JF ke JF);

7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Jabatan Fungsional yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun;

8. SK pangkat terakhir (apabila terdapat peningkatan pendidikan, dilampirkan LPP);

9. Keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi;

10. Peta jabatan terbaru;

11. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi tenaga guru.

C. Persyaratan Administrasi Pengajuan Pengangkatan Kembali

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

1. Surat usulan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak c.q. Kepala BKPSDM Kota Pontianak;

2. SK Jabatan Fungsional terakhir;

3. SKP 2 (dua) tahun terakhir;

4. SK mutasi dari daerah asal;

5. SK mutasi penempatan;

6. SK pangkat terakhir (apabila terdapat peningkatan pendidikan, dilampirkan LPP);

7. SK pemberhentian Jabatan Fungsional dari daerah asal;

8. Peta jabatan terbaru;

9. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi tenaga guru;

10. PAK terakhir.

D. Persyaratan Administrasi Pengajuan Kenaikan Jenjang

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

1. Surat usulan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak c.q. Kepala BKPSDM Kota Pontianak;

2. SK Jabatan Fungsional terakhir;

3. SKP 2 (dua) tahun terakhir;

4. Sertifikat uji kompetensi;

5. PAK terakhir;

6. SK pangkat terakhir (apabila terdapat peningkatan pendidikan, dilampirkan LPP);

7. Peta jabatan terbaru;

8. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi tenaga guru.

E. Persyaratan Administrasi Pengajuan Pemberhentian

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

1. Surat usulan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak c.q. Kepala BKPSDM Kota Pontianak;

2. SKP 2 (dua) tahun terakhir;

3. SK mutasi penempatan, SK tugas belajar, atau surat keterangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian Jabatan Fungsional;

4. SK pangkat terakhir (apabila terdapat peningkatan pendidikan, dilampirkan LPP);

5. SK Jabatan Fungsional terakhir;

6. PAK terakhir.

F. Persyaratan Administrasi Pengajuan Perubahan Nomenklatur

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

1. Surat usulan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak c.q. Kepala BKPSDM Kota Pontianak;

2. Ijazah terakhir;

3. SK pangkat terakhir (apabila terdapat peningkatan pendidikan, dilampirkan LPP);

4. SK jabatan terakhir;

5. SKP 2 (dua) tahun terakhir;

6. PAK terakhir.

G. Persyaratan Administrasi Pengajuan Uji Kompetensi

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

1. Surat usulan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak c.q. Kepala BKPSDM Kota Pontianak;

2. SK Jabatan Fungsional terakhir;

3. SKP 2 (dua) tahun terakhir;

4. PAK terakhir;

5. SK pangkat terakhir (apabila terdapat peningkatan pendidikan, dilampirkan LPP);

6. Ijazah dan transkrip nilai (untuk alih kategori);

7. Keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi (untuk alih kategori);

8. Peta jabatan terbaru;

9. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi tenaga guru.

BKPSDM Kota Pontianak mengimbau seluruh Perangkat Daerah agar memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum diunggah ke dalam aplikasi SIMASN, guna mempercepat proses verifikasi dan penetapan keputusan kepegawaian. Dengan kepatuhan terhadap persyaratan dan ketentuan formasi yang telah ditetapkan, diharapkan pengelolaan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

 

(Fdl/Ay/RiskTPWBKPSDM)