thumb

Proses Bisnis Perangkat Daerah dan Keterkaitannya dengan SKP

Pontianak - Rabu (17/12/2025) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak didampingi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak  menyusun Proses Bisnis sebagai pedoman kerja yang menggambarkan alur kegiatan, hubungan antarunit, serta peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Penyusunan Proses Bisnis ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Proses Bisnis bagi Perangkat Daerah dalam hal ini BKPSDM juga menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Setiap tahapan dalam Proses Bisnis diturunkan ke dalam rencana kinerja unit kerja dan selanjutnya dijabarkan ke dalam SKP individu ASN. Dengan demikian, target kinerja pegawai selaras dengan tugas dan fungsi jabatan serta mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Pendampingan dari Bagian Organisasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian Proses Bisnis dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta kebijakan reformasi birokrasi. Sementara itu, Dinas Kominfo memberikan dukungan dalam aspek pemanfaatan teknologi informasi dan sistem aplikasi agar Proses Bisnis yang disusun selaras dengan transformasi digital pemerintahan.

Sutrisno selaku Plt. Kepala Bagian Organisasi menjelaskan bahwa “Proses Bisnis adalah rangkaian aktivitas kerja yang menggambarkan bagaimana tugas dan fungsi organisasi dijalankan untuk mencapai tujuan instansi. Probis memuat Tugas dan fungsi organisasi, Alur kerja antar unit, Output dan outcome organisasi, serta data dan informasi dan tentunya Aplikasi yang menjadi media pengelolaan proses bisnis tersebut. Probis menjadi acuan utama pembagian peran, tanggung jawab, dan aktivitas kerja ASN,” jelasnya

Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah ini, Proses Bisnis BKPSDM Kota Pontianak diharapkan tersusun secara sistematis, terintegrasi, dan adaptif, serta menjadi dasar dalam penyelarasan kinerja organisasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepegawaian dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Kota Pontianak.

Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan “Keterkaitan Proses Bisnis dengan SKP yakni untuk memastikan bahwa kinerja ASN tidak hanya berorientasi pada output administratif, tetapi juga pada hasil (outcome) yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas manajemen kepegawaian dan pengembangan SDM aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Melalui keselarasan ini, penilaian kinerja menjadi lebih objektif, terukur, dan berbasis kontribusi nyata terhadap kinerja organisasi,”ujar Trisno

SKP ASN harus diturunkan langsung dari Proses Bisnis organisasi. Artinya, setiap target kinerja individu harus mendukung alur kerja dan output dalam probis. Dengan mengacu pada probis, SKP memastikan bahwa kinerja ASN tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi selaras dengan tujuan unit kerja dan instansi

Dengan tersusunnya Proses Bisnis yang terintegrasi dengan SKP, BKPSDM Kota Pontianak diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi, mendorong profesionalisme ASN, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam Penutup kegiatan Sekretaris BKPSDM, Fadli menyampaikan, “Proses Bisnis menjelaskan bagaimana organisasi bekerja, sedangkan SKP menjelaskan apa yang dikerjakan dan dicapai oleh ASN. Dengan demikian, SKP yang baik wajib berbasis Proses Bisnis, agar kinerja ASN terarah, terukur, dan berdampak langsung pada pencapaian tujuan organisasi,”ungkapnya.

 

(Risk/TPWBKPSDM)