Cuti Ibadah Haji bagi PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti untuk melaksanakan ibadah haji sesuai Surat Edaran MenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti untuk melaksanakan ibadah haji sesuai Surat Edaran MenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023.
Transparansi dan pertanggungjawaban menjadi kunci, sebab tujuan akhir APBD adalah kesejahteraan masyarakat.